
Sorong, 3 Juli 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Aturan baru ini menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait penghapusan syarat wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Perluasan Definisi Beban Kerja
Permendikdasmen No. 11/2025 memperluas cakupan beban kerja guru tidak hanya pada jam tatap muka, tetapi juga mencakup lima kegiatan pokok (5M):
1. Perencanaan pembelajaran/pembimbingan.
2. Pelaksanaan pembelajaran (tatap muka dan pembimbingan).
3. Penilaian hasil belajar.
4. Pembimbingan dan pembinaan peserta didik.
5. Tugas tambahan (seperti kepala kelas, piket, atau pembina OSIS).
Guru wajib memenuhi beban kerja 37 jam 30 menit per minggu, termasuk kegiatan nontatap muka. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi guru untuk fokus pada kualitas pembelajaran dan pengembangan profesional.
Penghapusan Syarat 24 Jam Tatap Muka
Salah satu perubahan terbesar adalah penghapusan ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu untuk menerima tunjangan sertifikasi. Aturan ini berlaku efektif mulai tahun ajaran 2025/2026. Guru kini tidak lagi dibebani target kuantitas jam mengajar, melainkan dihargai berdasarkan kontribusi holistik, termasuk pembimbingan dan tugas administrasi.
Pengecualian dan Dispensasi
Permendikdasmen No. 11/2025 juga memberikan pengecualian bagi guru tertentu, seperti:
Guru yang sedang mengikuti pelatihan atau program pertukaran.
Guru Bimbingan Konseling (BK) atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang membimbing minimal 5 rombongan belajar per tahun.
Selain itu, guru yang mengikuti program pelatihan selama minimal 600 jam, magang, atau pertukaran guru tetap berhak menerima tambahan penghasilan meski tidak memenuhi beban kerja formal.
Implikasi bagi Sekolah
Implementasi aturan ini menuntut penyesuaian di tingkat sekolah, antara lain:
1. Pemantauan Jadwal: Kepala sekolah harus menyusun jadwal terintegrasi yang mencakup tatap muka, pembimbingan, dan tugas tambahan.
2. Dokumentasi: Sekolah wajib menyimpan bukti kegiatan seperti RPP, jurnal pembimbingan, dan daftar hadir workshop.
3. Manajemen Tugas Tambahan: Penugasan sebagai wali kelas, pembina OSIS, atau koordinator PKB harus terdokumentasi dalam sistem Dapodik.
Dampak Positif
Kebijakan ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan kualitas pembelajaran dengan mengurangi beban administratif.
- Memberikan penghargaan yang lebih adil bagi guru berdasarkan kontribusi multidimensi.
- Mendorong pengembangan profesi melalui pelatihan dan kolaborasi.
Masa Transisi
Permendikdasmen No. 11/2025 memberikan masa transisi bagi sekolah dan guru untuk beradaptasi. Sosialisasi intensif akan dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Dengan aturan baru ini, Kemendikdasmen berkomitmen menciptakan sistem yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kualitas, sekaligus menghargai peran guru sebagai pendidik dan pengembang generasi masa depan.
Sumber:
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
SuaraNanggroe.com
KlikPendidikan.id
