Perbandingan Permendikbud No. 12 Tahun 2024 dan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: Apa yang Berubah?. Oleh Sulistya Budiwati

Kurikulum Merdeka Diperkuat dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Mata Pelajaran Baru seperti Koding & AI

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2024 meluncurkan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 sebagai landasan Kurikulum Merdeka secara nasional. Namun, pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 sebagai perubahan dan penyempurnaan atas peraturan sebelumnya. Berikut adalah poin-poin utama perbedaan antara kedua peraturan tersebut: 

 1. Perubahan Lembaga dan Fokus 

  • Permendikbud No. 12/2024 dikeluarkan oleh Kemendikbudristek dengan fokus penetapan Kurikulum Merdeka secara nasional. 
  • Permendikdasmen No. 13/2025 dikeluarkan oleh Kemendikdasmen dengan penekanan pada penyesuaian dan penguatan implementasi kurikulum, termasuk pendekatan pembelajaran mendalam. 

 2. Kerangka Dasar Kurikulum 

  • Permendikbud No. 12/2024 : Tidak mencantumkan pendekatan pembelajaran mendalam. 
  • Permendikdasmen No. 13/2025 : Menambahkan “pendekatan pembelajaran mendalam” sebagai bagian integral dari kerangka dasar kurikulum. 

 3. Struktur Kurikulum untuk Pendidikan Luar Biasa 

  • Permendikbud No. 12/2024 : Struktur kurikulum untuk pendidikan luar biasa dipisahkan per jenjang. 
  • Permendikdasmen No. 13/2025 : Struktur disederhanakan dengan menggabungkan sekolah luar biasa dalam kelompok yang lebih umum untuk memudahkan implementasi. 

 4. Kegiatan Kokurikuler yang Lebih Fleksibel 

  • Permendikbud No. 12/2024 : Fokus pada Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
  • Permendikdasmen No. 13/2025 : Bentuk kegiatan kokurikuler lebih fleksibel, mencakup lintas disiplin dan gerakan “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”. Kompetensi berkembang dari 6 menjadi 8, termasuk kesehatan dan komunikasi. Selain itu, tema kegiatan kini dikembangkan oleh satuan pendidikan, bukan lagi oleh kementerian. 

 5. Ekstrakurikuler Wajib 

  • Permendikbud No. 12/2024 : Kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela.
  • Permendikdasmen No. 13/2025 : Sekolah wajib menyediakan minimal satu kegiatan kepramukaan atau kepanduan lainnya. 

 6. Penambahan Mata Pelajaran Baru 

Permendikdasmen No. 13/2025 : Pasal 32A memperkenalkan mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) sebagai pilihan mulai tahun ajaran 2025/2026 secara bertahap. Ini menandai langkah besar dalam mempersiapkan siswa menghadapi era digital. 

 7. Filosofi Pendidikan yang Diperkaya 

Permendikdasmen No. 13/2025 : Lampiran kurikulum diperkaya dengan pembahasan filosofi pendidikan dari tokoh-tokoh seperti Ki Hajar Dewantara, KH Ahmad Dahlan, KH Hasyim Asy’ari, Romo Mangunwijaya, dan Syaikh Az-Zarnuji. Pendekatan pembelajaran mendalam juga dijelaskan secara komprehensif. 

Komentar Pakar Pendidikan 

Dr. Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), menyatakan, “Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat fondasi Kurikulum Merdeka dengan pendekatan yang lebih mendalam dan relevan dengan kebutuhan zaman, termasuk literasi digital melalui mata pelajaran Koding dan AI.” 

Dampak BAGI Sekolah DAN Siswa 

Dengan adanya perubahan ini, sekolah diharapkan dapat lebih fleksibel dalam merancang kegiatan pembelajaran sambil tetap memastikan siswa menguasai kompetensi inti. Siswa juga akan mendapatkan kesempatan lebih luas untuk mengembangkan keterampilan abad 21, seperti pemrograman dan kecerdasan artifisial. 

Sumber : 

– Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024

– Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *