PENDAFTARAN ANGGOTA

Berdasarkan PP no.19 tahun 2017

  • Pasal 1 ayat 6 “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yg berbadan hukum…”
  • Pasal 41 ayat 3 “Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi”

Sebagai Organisasi Profesi Guru Madrasah yang sudah berbadan hukum

Kami Pengurus Pusat Perkumpulan Guru Madrasah Se-Indonesia, menghimbau Seluruh Guru Madrasah utk membuat KTA PGM Indonesia sebagai bukti keanggotan organisasi profesi.

Bukan hanya untuk kalangan ASN/P3K , tapi syarat memiliki KeAnggotaan Organisasi Profesi ini juga berlaku untuk Semua Guru Madrasah Honorer di tingkat RA, MI, MTs, MA, MDTA maupun Pondok Pesantren di Seluruh Indonesia..

Persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut :

  1. Pas Photo ukuran 3×4 berwarna
  2. KTP
  3. Surat Tugas Mengajar
  4. Bukti Transfer

Adapun besarnya pembuatan KTA sebesar Rp. 25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) di transfer ke BNI no. rek 791672039 An. PP PGM Indonesia.

Silahkan klik link di bawah ini utk pendaftaran KTA :
https://forms.gle/32mbGrML2dNQ7kk88

Setelah di isi link dengan lengkap dan benar, maka KTA PGM Elektronik secara otomatis akan terkirim ke email masing-masing pemohon dalam waktu 1 X 24 Jam.

Selanjutnya silahkan print oleh pemohon.
Apabila ada kendala bisa menghubungi Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi:

Ayi Ahmad Sopari, S.Pd.I. Nomor HP: 085244796655

Terima Kasih,
Ketua Umum Wilayah PGM Indonesia Provinsi Papua Barat.

Sulistya Budiwati