
Kementerian Agama melalui Sekretaris Jenderal resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025 tentang Dukungan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Madrasah, Satuan Pendidikan Keagamaan, dan Pesantren. Program ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden dan Wakil Presiden yang bertujuan untuk mendeteksi masalah kesehatan sejak dini serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan
PKG dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar secara gratis, meliputi pemeriksaan berat badan, tinggi badan, mata, telinga, gigi, dan lainnya. Program ini diharapkan dapat berjalan secara tertib, terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama dalam melaksanakan PKG.
Madrasah, satuan pendidikan keagamaan, dan pesantren diimbau untuk melakukan beberapa langkah persiapan, antara lain:
- Koordinasi dengan Puskesmas setempat untuk memastikan kelancaran pemeriksaan.
- Penyediaan tempat dan fasilitas seperti ruangan bersih, peralatan medis dasar (timbangan, alat ukur tinggi badan, snellen chart), serta sarana pendukung lainnya.
- Sosialisasi kepada peserta didik, orang tua/wali, dan tenaga pendidik mengenai jadwal, jenis pemeriksaan, dan persiapan yang diperlukan.
- Penyiapan data peserta didik meliputi nama, usia, NIK, dan alamat untuk keperluan administrasi.
- Penggunaan platform Satu Sehat Mobile sebagai media pengisian data kesehatan dan penerimaan hasil pemeriksaan.
Selain itu, satuan pendidikan juga diminta membentuk tim pendukung PKG yang terdiri dari tenaga pendidik, kependidikan, dan komite untuk memastikan proses berjalan lancar.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan PKG untuk memastikan program ini mencapai sasaran yang diharapkan.
Program ini dilaksanakan berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis PKG.
Dengan diluncurkannya program ini, Kementerian Agama berharap dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan sejak dini di kalangan peserta didik madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. Pelaksanaan PKG diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, satuan pendidikan dapat mengakses Surat Edaran lengkap melalui laman resmi Kementerian Agama atau menghubungi Kantor Wilayah setempat
